Relokasi sungai melalui metode pengalihan alur sungai adalah kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membangun alur sungai baru yang mengakibatkan alur sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen.
Terdapat berbagai tujuan yang melatarbelakangi pelaksanaan relokasi sungai, diantaranya untuk optimasi cadangan komoditas yang terdapat di sekitar/di bawah sungai, pengelolaan lingkungan dalam rangka pengurangan dampak meandering sungai (luapan air, penumpukkan material yang dibawa aliran sungai, hingga perubahan lahan), serta kebutuhan pembangunan infrastruktur.
Guna mewujudkan pengelolaan kegiatan relokasi sungai yang tertib dan bertanggungjawab, maka Pemerintah Republik Indonesia memberikan mandat kepada Kementerian PUPR untuk mengatur regulasinya. Adapun produk regulasi yang dilahirkan oleh Kementerian PUPR guna mengakomodasi keperluan tersebut adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai.
Dalam pengelolaan sungai oleh pemerintah pusat, Menteri PUPR menyelenggarakan proses persetujuan pengalihan alur sungai yang permohonannya dapat diajukan oleh orang perseorangan, instansi pemerintah, badan usaha, dan/atau badan hukum Indonesia.
Permohonan persetujuan pengalihan alur sungai tersebut diajukan kepada Menteri PUPR melalui Direktur Jenderal Sumberdaya Air dan harus dilengkapi dengan lampiran sebagai berikut :
- peta lokasi Sungai yang akan dialihkan alurnya dan usulan rencana ruas sungai baru;
- hitungan luas alur Sungai yang akan dialihkan alurnya dan luas rencana alur sungai baru;
- hitungan aspek hidrologi dan hidrolika terhadap fungsi pengaliran sungai sebelum dan sesudah pengalihan alur sungai melalui suatu analisis model;
- hitungan pengaruh pengalihan alur sungai terhadap muka air banjir di hilir lokasi pengalihan dan pengaruh penurunan dasar sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang telah ada;
- desain konstruksi ruas sungai baru;
- pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri memberikan mandat kepada Direktur Jenderal Sumberdaya Air untuk memberikan persetujuan tersebut setelah mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS/BWS) setempat.
Pemohon perlu melakukan observasi lapangan untuk melakukan pengukuran geometri, hidrologi, hidrolika, serta komponen lingkungan dan sosial masyarakat yang berkaitan dengan aktifitas sungai eksisting dan area alur sungai baru. Data hasil observasi lapangan tersebut akan menjadi dasar penyusunan dokumen dan lampiran permohonan persetujuan pengalihan alur sungai.
Dalam hal konstruksi ruas Sungai baru telah selesai, tim teknis kelaikan yang dibentuk oleh Direktur Jenderal sumberdaya air akan melakukan uji coba aliran air sungai pada ruas sungai baru. Jika pelaksanaan uji coba tersebut dinyatakan berfungsi dengan baik, maka Direktur Jenderal Sumberdaya Air atas nama Menteri menerbitkan persetujuan operasi atas ruas sungai baru, sehingga sungai baru tersebut dapat sepenuhnya difungsikan sesuai dengan tujuan relokasinya.
Jika pemohon pengalihan arus sungai merasa perlu bantuan dalam rangkaian prosesnya, maka pemohon dapat bekerjasama dengan GN Consulting sebagai mitra kerja yang berpengalaman dalam pekerjaan pengalihan alur sungai.
——
Informasi lebih lanjut dan konsultasi kemitraan dapat menghubungi admin@geosriwijaya.com maupun melalui Hotline GN Consulting +62 822-6971-9490/+62 822 8082 8978.
GN Consulting; Professional and Reliable