Mekanisme Baru Penentuan Jenis Dokumen Lingkungan Hidup

Ringkasan mekanisme penentuan dokumen lingkungan

Seiring dengan adanya kebijakan penapisan secara mandiri yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, maka terdapat mekanisme baru dalam penentuan jenis dokumen lingkungan hidup.

Bagi usaha dan/atau kegiatan baru, maka penapisannya dilakukan melalui modul penapisan otomatis pada laman amdalnet.menlhk.go.id sebagai instrumennya.

Sementara bagi usaha dan/atau kegiatan yang akan melakukan perubahan atau pengembangan,

maka pelaku usaha dan/atau kegiatan perlu menyampaikan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) ke Direktur PDLUK KLHK dengan menggunakan format penyajian yang telah ditentukan. Pengajuan tersebut melalui PTSP KLHK maupun melalui intansi Lingkungan Hidup provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

——

Informasi lebih lanjut dan layanan kemitraan dapat menghubungi admin@geosriwijaya.com maupun melalui Hotline GN Consulting +62 822-6971-9490/+62 822 8082 8978.

GN Consulting; Professional and Reliable

Leave A Comment

X
WhatsApp chat