Seiring dengan adanya kebijakan penapisan secara mandiri yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, maka terdapat mekanisme baru dalam penentuan jenis dokumen lingkungan hidup.
Bagi usaha dan/atau kegiatan baru, maka penapisannya dilakukan melalui modul penapisan otomatis pada laman amdalnet.menlhk.go.id sebagai instrumennya.
Sementara bagi usaha dan/atau kegiatan yang akan melakukan perubahan atau pengembangan,