
Seiring dengan adanya kebijakan penapisan secara mandiri yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, maka terdapat mekanisme baru dalam penentuan jenis dokumen lingkungan hidup.
Bagi usaha dan/atau kegiatan baru, maka penapisannya dilakukan melalui modul penapisan otomatis pada laman amdalnet.menlhk.go.id sebagai instrumennya.
Sementara bagi usaha dan/atau kegiatan yang akan melakukan perubahan atau pengembangan,
maka pelaku usaha dan/atau kegiatan perlu menyampaikan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) ke Direktur PDLUK KLHK dengan menggunakan format penyajian yang telah ditentukan. Pengajuan tersebut melalui PTSP KLHK maupun melalui intansi Lingkungan Hidup provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
——
Informasi lebih lanjut dan layanan kemitraan dapat menghubungi admin@geosriwijaya.com maupun melalui Hotline GN Consulting +62 822-6971-9490/+62 822 8082 8978.
GN Consulting; Professional and Reliable

