Penapisan Dampak Secara Mandiri

Guna meningkatkan fleksibilitas para pemohon perizinan lingkungan, maka Pemerintah Republik Indonesia memberikan kebijakan penapisan secara mandiri bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.

Kebijakan tersebut termuat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang juga memuat rincian persyaratan dan tahapan dalam proses penapisannya.

 

Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam mengurus dokumen lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatannya, sehingga dapat semakin meningkatkan produktifitas kerja.

——

Informasi lebih lanjut dan layanan kemitraan dapat menghubungi admin@geosriwijaya.com maupun melalui Hotline GN Consulting +62 822-6971-9490/+62 822 8082 8978.

GN Consulting; Professional and Reliable

 

Leave A Comment

X
WhatsApp chat