Sertifikat Kompetensi Sebagai Dokumen Pengakuan Kompetensi Diri

Sertifikat kompetensi merupakan dokumen pengakuan resmi akan kompetensi yang dimiliki dari sebuah profesi dengan mencakup aspek penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi tertentu.

Untuk memperoleh pengakuan tersebut perlu dilakukan pengujian secara sistematis dan obyektif yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya oleh asesor dari lembaga resmi yang memiliki lisensi dan kewenangan dalam melakukan uji kompetensi, sehingga peserta uji kompetensi yang dinyatakan lulus pada pengujian tersebut benar-benar memiliki kompetensi yang telah tersertifikasi.

Pemerintah Indonesia telah mengatur pelaksanaan uji kompetensi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018 dimana menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia. Dalam konteks tersebut, uji kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang sudah mendapatkan lisensi dari BNSP.

 

Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan bagi LSP dalam melaksanakan asesmen kompetensi dapat mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3), atau standar internasional yang telah memperoleh verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada era dewasa ini, sertifikat tersebut menjadi sangat penting karena umumnya akan menjadi sebuah persyaratan administrasi dalam melaksanakan pekerjaan/proyek profesional. Selain itu, kepemilikan sertifikat kompetensi tersebut akan menjadi nilai tambah bagi para pemiliknya. Terlebih lagi ada minimum nilai yang harus dicapai untuk lulus uji kompetensi tersebut, sehingga apabila seseorang berhasil lulus ujian sertifikasi, maka kemahiran dan keterampilannya dapat dipertanggungjawabkan.

Leave A Comment

X
WhatsApp chat