Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI) adalah komite yang bertanggung jawab atas pengembangan, pembaruan, sosialisasi dan implementasi Kode KCMI. Anggota KCMI terdiri dari perwakilan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta Badan Geologi Indonesia) dan Bursa Efek Indonesia. KCMI juga digunakan sebagai kode profesional untuk pelaporan publik atas hasil, sumberdaya, cadangan mineral dan batubara yang ada di Indonesia. Kode ini diformulasikan dengan tujuan membuat standar minimum untuk pelaporan hasil eksplorasi, sumberdaya dan cadangan untuk komoditi mineral dan batubara yang mengikuti standar pelaporan internasional, sehingga pelaporan tersebut dapat digunakan untuk meyakinkan para investor di industri tambang.
Kode KCMI diresmikan untuk pertama kalinya pada September 2011 melalui Konvensi Nasional KCMI. Kode KCMI 2011 telah direvisi pada akhir tahun 2017 dengan peluncuran Kode KCMI 2017. Penerbitan kode etik baru ini bertepatan dengan penerimaan KCMI sebagai anggota kesebelas CRIRSCO (Committee for Mineral Reserves International Reporting Standards) pada tanggal 31 Oktober 2017 dalam Pertemuan Tahunan CRIRSCO di Yogyakarta. Sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2011, pengakuan dan penerimaan Kode KCMI telah tersebar luas. Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam Peraturan I-A.1, efektif sejak tanggal 1 November 2014, mengakui pernyataan cadangan mineral yang ditandatangani oleh Competent Person Indonesia (CPI) yang bekerja berdasarkan Kode KCMI; dimana surat pernyataan cadangan digunakan sebagai dasar bagi perusahaan tambang yang berniat untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Direktur Jenderal Batubara dan Mineral, Kementerian ESDM Ri, dalam surat keputusannya No. 569DJB/2015 mensyaratkan bahwa sejak April 2017, pelaporan hasil eksplorasi, sumber daya dan cadangan mineral mengacu pada Kode KCMI dan ditandatangani oleh CPI.
GN Consulting sebagai konsultan pertambangan profesional bersama mitra kerjanya mendapat kepercayaan untuk membuat dokumen KCMI dari sebuah perusahaan tambang batubara di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Salah satu tahapannya adalah melakukan site visit untuk memperoleh data aktual di lapangan dan melakukan sinkronisasi data. Selain itu, pada kegiatan site visit ini juga dilakukan pengambilan foto dan video melalui drone yang bertujuan untuk memperoleh gambaran visualisasi secara aktual di lapangan yang nantinya akan dilampirkan pada laporan KCMI. Diharapkan laporan tersebut dapat menjadi dokumen resmi terpercaya yang dapat menjadi pertimbangan penting bagi perusahaan tersebut dalam mengembangkan usahanya.