Dokumen lingkungan merupakan salah satu syarat bagi perusahaan pertambangan untuk mendapatkan izin operasi dari pemerintah, juga sebagai komitmen dari pemrakarsa untuk menjaga lingkungan yang terkena dampak dari kegiatan penambangan tersebut. Salah satu dokumen lingkungan adalah Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang terbagi menjadi 3 (tiga) dokumen, yaitu Dokumen Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), dan Dokumen RKL-RPL.
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pemrakarsa bersama konsultan Amdal yang ditunjuk oleh pemrakarsa untuk membuat dokumen Amdal tersebut. Tahapan pertama yang harus dilakukan adalah pembuatan akun PTSP KLHK sebagai wadah untuk pengajuan dokumen secara online, kemudian pemrakarsa wajib melakukan penapisan yang ditujukan kepada KLHK untuk selanjutnya diberikan arahan oleh pemerintah mengenai jenis dokumen lingkungan yang harus dibuat oleh pemrakarsa. Adapun syarat yang mewajibkan pemrakarsa harus melakukan studi Amdal dapat dilihat di PermenLHK No 38 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Setelah arahan dari pemerintah telah terbit, maka pemrakarsa sudah bisa menyusun dokumen KA-Andal sesuai dengan format yang telah ditentukan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu bagian terpenting dalam dokumen KA-Andal sendiri adalah keterlibatan masyarakat (komponen sosial) disekitar lokasi rencana kegiatan. Maka dari itu, pemrakarsa wajib melakukan Pengumuman dan Konsultasi Publik sebagai wadah untuk masyarakat menyalurkan kritik, saran dan pendapat terkait rencana kegiatan tersebut.
PT Geo Sriwijaya Nusantara (GN Consulting), sebagai konsultan yang juga bergerak dibidang lingkungan mendapat kepercayaan dari mitra kerja di bidang pertambangan pasir timah yang terletak di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membuat dokumen Amdal. Berkaitan dengan konsultasi publik, GN Consulting bersama dengan pemrakarsa melakukan kegiatan tersebut di kantor Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan pada Selasa (23/08/2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa instansi, yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan, Camat Air Gegas, Babinsa Desa Nyelanding, perangkat Desa Nyelanding, dan masyarakat desa sebagai perwakilan dari masyarakat yang terkena dampak langsung dari rencana kegiatan pertambangan tersebut.
Adapun rancangan kegiatan konsultasi publik itu sendiri adalah kata sambutan dari pihak pemrakarsa, DLH Kabupaten Bangka Selatan, beserta pemerintah setempat. Kemudian perwakilan dari Tim GN Consulting melakukan paparan mengenai profil pemrakarsa dan konsultan, deskripsi rencana kegiatan, dasar hukum yang digunakan dalam pembuatan Dokumen Amdal, beserta prakiraan dampak potensial dari beberapa komponen (Biologi, Fisika, Kimia, Sosekbudmas) yang akan ditimbulkan dari adanya rencana kegiatan tersebut.
Setelah itu, dilakukan sesi tanya jawab yang diberikan kepada masyarakat sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi. Pada sesi Tanya jawab ini, masyarakat dapat memberikan kritik, saran dan pendapat yang ditujukan langsung kepada pemrakarsa. Pada kesempatan kali ini perwakilan dari pemrakarsa adalah Kepala Teknik Tambang (KTT) yang memberikan tanggapan langsung, baik mengenai teknis kegiatan maupun sosial yang juga dibantu oleh pihak DLH dan Tim GN Consulting. Pihak pemrakarsa juga telah menyiapkan kuisioner kepada masyarakat yang bertujuan untuk menilai keadaan sosial ekonomi dan budaya masyarakat yang berada di sekitar lokasi rencana kegiatan. Kuisioner ini juga berfungsi untuk menyalurkan saran dan pendapat bagi warga yang tidak berkesempatan untuk mengajukan tanggapan secara langsung.
Selain itu salah satu sesi terpenting dari kegiatan konsultasi publik ini adalah pembuatan dan penandatanganan Berita Acara sekaligus penunjukan perwakilan masyarakat sebanyak kurang lebih 2 (dua) orang. Berita Acara dan dokumentasi kegiatan ini akan dilampirkan di dokumen KA-Andal sebagai bukti telah dilaksanakannya salah satu syarat wajib pembuatan dokumen.
Konsultasi publik ini berfungsi sebagai sarana keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan dokumen lingkungan yang kemudian akan dinilai oleh Tim Uji Kelayakan (unsur pemerintah dan tenaga ahli bersertifikat) sebagai pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan dokumen lingkungan itu sendiri.