Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan terbaru guna melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) pada tanggal 11 April 2022 lalu.
Kebijakan tersebut diejahwantahkan sebagai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba. Adapun pendelegasian tersebut berupa penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba.
Pendelegasian tersebut juga dipertegas dengan ketentuan dalam perpres ini bahwa kewenangan tersebut tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, sehingga perizinan berusaha bidang pertambangan minerba yang kewenangannya didelegasikan ke pemerintah daerah provinsi kini diterbitkan oleh Gubernur selaku kepala penyelenggaran pemerintahan daerah provinsi.
Terdapat sejumlah jenis izin berusaha di bidang pertambangan minerba yang kini menjadi wewenang pemerintah daerah provinsi pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 diantaranya;
- IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan (berada dalam 1 (satu) daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut)
- SIPB
- IPR
- lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan
- IUJP untuk 1 (satu) daerah provinsi
- IUP untuk penjualan komoditas minerai bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan
Implikasi bagi pelaku usaha bidang pertambangan minerba yang jenis usaha/kegiatannya termasuk ke dalam daftar jenis usaha pada perpres ini adalah proses pengajuan perizinan yang kini ditujukan ke instansi pemerintah daerah provinsi. Pada prinsipnya, proses penerbitan perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba ini akan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah provinsi yang tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang menaunginya. Hanya saja pelaku usaha/kegiatan perlu mencermati jenis izin usaha/kegiatan dan mengetahui perangkat daerah yang diberikan mandat dalam pelaksanaan pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba agar proses pengajuannya dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.