Apa Itu Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah?

GN

Admin GN Consulting

Admin Konten

Diterbitkan pada

12 July 2026

Apa Itu Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah?
Apa Itu Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah?

Setiap kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa limbah yang dibuang ke lingkungan telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan sekaligus menjaga kualitas sumber daya air bagi masyarakat dan ekosistem.

Salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk memastikan hal tersebut adalah Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah. Persetujuan Teknis merupakan dokumen yang memuat persyaratan teknis mengenai pengelolaan dan pemenuhan baku mutu air limbah sebelum air limbah dibuang ke media lingkungan atau dimanfaatkan kembali. Pertek menjadi bagian dari sistem Persetujuan Lingkungan yang diterapkan melalui mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko.

Dengan adanya Pertek, pemerintah dapat memastikan bahwa suatu kegiatan usaha telah memiliki sistem pengelolaan air limbah yang memadai, baik dari aspek teknologi pengolahan, kualitas air limbah hasil olahan, maupun lokasi pembuangannya.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berfungsi mengolah air limbah agar memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.

Dasar Hukum Persetujuan Teknis Air Limbah

Penerapan Persetujuan Teknis Air Limbah di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, ketentuan teknis mengenai penyusunan Persetujuan Teknis diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Regulasi ini menjelaskan tata cara penyusunan dokumen, persyaratan teknis, hingga proses evaluasi yang dilakukan oleh instansi berwenang. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menekankan bahwa pengelolaan air limbah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya perlindungan kualitas lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Siapa yang Wajib Memiliki Pertek Air Limbah?

Tidak semua kegiatan usaha diwajibkan memiliki Persetujuan Teknis Air Limbah. Namun, bagi pelaku usaha yang menghasilkan air limbah dari proses produksi maupun kegiatan operasional dan melakukan pembuangan ke badan air permukaan atau media lingkungan lainnya, Persetujuan Teknis menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.

Beberapa sektor usaha yang umumnya memerlukan Pertek antara lain industri manufaktur, rumah sakit, hotel, kawasan industri, pertambangan, perkebunan, pabrik kelapa sawit, industri makanan dan minuman, serta berbagai kegiatan lain yang menghasilkan air limbah dalam proses operasionalnya. Kepemilikan Pertek menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan pengelolaan air limbah sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku sehingga risiko pencemaran lingkungan dapat diminimalkan.

Apa Saja yang Dikaji dalam Persetujuan Teknis?

Penyusunan Persetujuan Teknis tidak hanya berfokus pada kualitas air limbah, tetapi juga mengevaluasi keseluruhan sistem pengelolaannya. Kajian dimulai dari identifikasi sumber air limbah, baik yang berasal dari proses produksi maupun kegiatan domestik. Selanjutnya dilakukan analisis karakteristik air limbah berdasarkan parameter seperti pH, Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solid (TSS), minyak dan lemak, amonia, serta parameter lain yang disesuaikan dengan karakteristik industri.

Selain kualitas air limbah, evaluasi juga dilakukan terhadap sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meliputi kapasitas pengolahan, teknologi yang digunakan, efisiensi proses, hingga titik penaatan atau compliance point sebagai lokasi pemantauan kualitas air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Seluruh aspek tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai apakah sistem pengelolaan air limbah yang dimiliki perusahaan telah memenuhi persyaratan teknis sesuai regulasi.
Tahapan pengolahan air limbah sebelum dialirkan ke badan air penerima
Bagaimana Proses Penyusunan Pertek Air Limbah? 

Proses penyusunan Persetujuan Teknis diawali dengan pengumpulan data lapangan melalui survei lokasi, identifikasi sumber air limbah, serta evaluasi terhadap sistem IPAL yang telah dimiliki perusahaan. Data tersebut kemudian dianalisis dan disusun dalam bentuk kajian teknis sesuai format yang ditetapkan dalam Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021. 

Setelah dokumen selesai disusun, berkas diajukan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan administratif maupun evaluasi teknis. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah akan menerbitkan Persetujuan Teknis sebagai dasar dalam penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sesuai ketentuan yang berlaku. Karena proses penyusunannya melibatkan berbagai aspek teknis dan regulasi, banyak perusahaan memilih menggunakan jasa konsultan lingkungan agar dokumen yang disusun sesuai dengan standar pemerintah dan proses pengajuannya dapat berjalan lebih efektif. 

 
Informasi lebih lanjut dan layanan kemitraan dapat menghubungi admin@geosriwijaya.com maupun melalui Hotline GN Consulting +62 823-7424-5514/+62 822 8082 8978.

GN Consulting; Professional and Reliable 








Tags: Lingkungan, Air Limbah
Share: