Pemantauan Kualitas Udara Ambien dalam Kegiatan Pertambangan

GN

Admin GN Consulting

Admin Konten

Diterbitkan pada

07 September 2026

Pemantauan Kualitas Udara Ambien dalam Kegiatan Pertambangan
Kegiatan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan air dan lahan. Kualitas udara di sekitar area kegiatan juga perlu diperhatikan, terutama pada aktivitas yang menghasilkan debu dan emisi dari kendaraan maupun peralatan operasional. Aktivitas seperti pembukaan lahan, penggalian, pengangkutan material, stockpile, crushing, hingga lalu lintas kendaraan di jalan tambang dapat menjadi sumber partikulat atau debu yang terlepas ke udara.

Karena itu, pemantauan kualitas udara ambien menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan lingkungan pertambangan. Data hasil pemantauan dapat digunakan untuk mengetahui kondisi udara di sekitar kegiatan sekaligus mengevaluasi apakah pengendalian yang dilakukan sudah berjalan dengan baik.


Apa Itu Udara Ambien?
Secara sederhana, udara ambien adalah udara bebas di lingkungan sekitar, bukan udara yang berada di dalam cerobong atau saluran pembuangan. Dalam kegiatan pertambangan, kualitas udara ambien dapat dipengaruhi oleh berbagai aktivitas yang menghasilkan debu maupun emisi. Salah satu sumber yang paling mudah terlihat adalah debu dari jalan tambang akibat pergerakan kendaraan.

Namun, tidak semua pencemar udara dapat dilihat secara langsung. Beberapa parameter gas maupun partikulat perlu diukur menggunakan peralatan tertentu untuk mengetahui konsentrasinya. Karena itu, kondisi udara tidak cukup dinilai hanya berdasarkan pengamatan visual; pengukuran diperlukan agar hasilnya dapat dibandingkan dengan baku mutu yang berlaku.

Mengapa Kualitas Udara Perlu Dipantau pada Kegiatan Pertambangan?
Pertambangan memiliki karakteristik kegiatan yang dapat menghasilkan debu dan emisi pada beberapa tahapan operasional. Contohnya adalah pengangkutan material menggunakan dump truck, aktivitas crushing, pemindahan material, serta kegiatan pada area terbuka.

Pemantauan kualitas udara membantu perusahaan untuk
- mengetahui kondisi kualitas udara di sekitar kegiatan
- mengetahui perubahan kualitas udara dari waktu ke waktu
- mengevaluasi efektivitas pengendalian debu dan emisi
- menyediakan data untuk pelaporan dan evaluasi lingkungan
- menjadi dasar dalam menentukan tindakan pengelolaan apabila ditemukan hasil yang tidak sesuai

Dengan demikian, pemantauan bukan hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga dapat digunakan sebagai alat evaluasi pengelolaan lingkungan di lapangan.
Debu yang terbentuk akibat pergerakan haul truck pada jalan tambang

Apa Saja yang Diukur
?
Parameter yang dipantau dapat berbeda tergantung karakteristik kegiatan, sumber pencemar, lokasi, serta dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan. Untuk pemantauan udara ambien, beberapa parameter yang umum diperhatikan antara lain partikulat/debu, PM10, PM2,5, sulfur dioksida (SO₂), nitrogen dioksida (NO₂), karbon monoksida (CO), dan parameter lain sesuai kebutuhan pemantauan.

Partikulat menjadi salah satu perhatian penting pada kegiatan pertambangan karena dapat berasal dari aktivitas pengangkutan material, jalan tambang, penimbunan, dan pengolahan material. Pemilihan parameter sebaiknya disesuaikan dengan sumber emisi dan karakteristik kegiatan di lokasi.

Bagaimana Pemantauan Kualitas Udara Dilakukan
?
Pemantauan kualitas udara dimulai dari menentukan lokasi dan titik pengukuran yang dapat menggambarkan kondisi lingkungan di sekitar kegiatan. Penentuan titik perlu mempertimbangkan sumber pencemar, arah angin, keberadaan permukiman atau penerima dampak, serta kondisi lingkungan sekitar.

Setelah titik ditentukan, pengukuran dilakukan menggunakan peralatan yang sesuai dengan parameter yang akan diperiksa. Untuk partikulat, misalnya, dapat digunakan High Volume Air Sampler (HVAS) atau instrumen pemantauan partikulat lainnya sesuai metode yang digunakan.

Selain konsentrasi pencemar, kondisi lapangan selama pengukuran juga perlu diperhatikan. Informasi seperti cuaca dan kondisi meteorologi dapat membantu dalam membaca hasil pemantauan, terutama ketika terjadi perubahan konsentrasi partikulat. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dan dibandingkan dengan baku mutu udara ambien yang sesuai.
Contoh stasiun pemantauan udara ambien yang mengukur beberapa parameter, termasuk PM10, PM2,5, CO, O3, dan NO2

Bagaimana Cara Mengendalikan Debu di Area Tambang
?
Pengendalian kualitas udara sebaiknya dilakukan dari sumbernya. Pada kegiatan pertambangan, beberapa tindakan yang umum diterapkan antara lain:

1. Penyiraman Jalan Tambang
Penyiraman dilakukan untuk mengurangi debu yang terangkat akibat pergerakan kendaraan di jalan tambang. Efektivitasnya dipengaruhi oleh kondisi cuaca, intensitas lalu lintas, kondisi jalan, dan frekuensi penyiraman.
2. Pengaturan Kecepatan Kendaraan
Kecepatan kendaraan dapat memengaruhi jumlah debu yang terangkat dari permukaan jalan. Karena itu, pembatasan kecepatan menjadi salah satu langkah sederhana yang dapat diterapkan di area operasional.
3. Pengelolaan Jalan Tambang
Kondisi permukaan jalan perlu diperhatikan secara rutin. Jalan yang rusak, terlalu kering, atau memiliki material lepas dapat meningkatkan potensi terbentuknya debu
4. Pengendalian pada Area Pengolahan dan Conveyor
Pada fasilitas pengolahan material, pengendalian debu dapat dilakukan sesuai karakteristik fasilitas, termasuk pengendalian pada titik pemindahan material dan conveyor.

Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 secara khusus mencantumkan beberapa langkah pengelolaan lingkungan pada kegiatan pengangkutan untuk meminimalkan konsentrasi debu hingga memenuhi baku mutu udara ambien, antara lain penyiraman jalan secara rutin, penghijauan, pembatasan kecepatan kendaraan, penyemprotan debu di ban berjalan, serta penggunaan penutup pada ban berjalan dan sistem pembersihan return belts.


Regulasi yang Menjadi Acua
n
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidu
p
Menjadi salah satu acuan utama pengelolaan kualitas lingkungan. Baku Mutu Udara Ambien tercantum dalam Lampiran VII dan digunakan sebagai dasar penilaian konsentrasi udara ambien sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/201
8 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
Menjadi acuan penting dalam konteks pertambangan. Pada pengelolaan lingkungan kegiatan pengangkutan, regulasi ini memuat langkah untuk meminimalkan konsentrasi debu agar memenuhi baku mutu udara ambien.

Permen LHK Nomor 14 Tahun 202
0 tentang Indeks Standar Pencemar Udara
Mengatur Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). ISPU digunakan sebagai informasi mengenai kondisi kualitas udara dan perlu dibedakan dari baku mutu udara ambien.


Apa yang Dilakukan Jika Hasil Pemantauan Tidak Sesuai
?
Jika hasil pemantauan menunjukkan adanya parameter yang melebihi baku mutu, langkah pertama bukan hanya melakukan pengukuran ulang, tetapi juga mencari sumber dan penyebabnya.
Perusahaan dapat mengevaluasi aktivitas yang berlangsung saat pengukuran, kondisi jalan, efektivitas penyiraman, aktivitas pengolahan material, maupun faktor meteorologi.

Setelah sumbernya diketahui, tindakan pengendalian dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan. Pemantauan berikutnya dapat digunakan untuk melihat apakah tindakan tersebut memberikan hasil yang efektif. 
Dengan cara ini, kegiatan pemantauan dapat menjadi bagian dari proses perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan.

___
 
Informasi lebih lanjut dan layanan kemitraan dapat menghubungi admin@geosriwijaya.com maupun melalui Hotline GN Consulting +62 823-7424-5514/+62 822 8082 8978.
 
GN Consulting, Professional and Reliable 

Tags: Pertambangan, Kualitas Udara
Share: