IPSDA dan PPSDA: Memahami Perbedaan Perizinan Air Permukaan
GN
Admin GN Consulting
Admin Konten
Diterbitkan pada
10 June 2026
Dalam proses pemanfaatan air permukaan, masih banyak pelaku usaha maupun instansi yang belum memahami perbedaan antara Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (PPSDA). Tidak sedikit perusahaan yang beranggapan bahwa selama air hanya digunakan untuk operasional dan tidak diperjualbelikan, maka perizinan yang dibutuhkan adalah PPSDA.
Padahal, berdasarkan ketentuan pengelolaan sumber daya air yang berlaku saat ini dalam PerMen PUPR Nomor 2 Tahun 2024, penentuan jenis perizinan tidak semata-mata ditentukan oleh apakah air tersebut dijual atau tidak, melainkan oleh tujuan pemanfaatannya, yaitu untuk kegiatan usaha atau kegiatan non-usaha.
Apa Itu Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (PPSDA)?
PPSDA merupakan persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan bukan usaha atau untuk melakukan pemanfaatan irigasi. Pada prinsipnya, PPSDA ditujukan untuk pemanfaatan air yang bersifat sosial, pelayanan publik, atau pemenuhan kebutuhan masyarakat yang tidak berorientasi pada keuntungan usaha.
Beberapa contoh kegiatan yang umumnya memerlukan PPSDA antara lain irigasi pertanian rakyat, kebutuhan kelompok tani, kegiatan pelayanan publik, kebutuhan instansi pemerintah, pemanfaatan air untuk fasilitas sosial, kegiatan masyarakat yang tidak bersifat komersial.
Apa Itu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA)?
IPSDA merupakan izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha. Banyak pihak beranggapan bahwa IPSDA hanya diperlukan apabila air diperjualbelikan. Faktanya, ruang lingkup IPSDA jauh lebih luas. Selama pemanfaatan air dilakukan untuk menunjang suatu kegiatan usaha, maka kegiatan tersebut pada umumnya masuk dalam kategori pengusahaan sumber daya air.
Contoh kegiatan yang umumnya memerlukan IPSDA meliputi operasional pertambangan, kegiatan perkebunan, industri manufaktur, kawasan industri perhotelan, industri makanan dan minuman, penyediaan air baku oleh badan usaha, sistem penyediaan air minum yang dikelola badan usaha, dan kegiatan usaha lainnya yang memanfaatkan air permukaan.
Siapa yang Berhak Mengajukan PPSDA dan IPSDA?
PPSDA umumnya dapat diajukan oleh:
· Kelompok tani;
· Perkumpulan petani pemakai air;
· Pemerintah daerah;
· Kementerian atau lembaga pemerintah;
· Badan hukum yang menjalankan fungsi sosial atau pelayanan publik;
Kewenangan penerbitan IPSDA maupun PPSDA ditentukan berdasarkan status Wilayah Sungai (WS) tempat sumber air berada. Oleh karena itu, titik koordinat lokasi pengambilan air perlu diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan apakah sumber air tersebut termasuk dalam Wilayah Sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Hasil verifikasi ini menjadi dasar dalam menentukan instansi yang berwenang memproses permohonan perizinan atau persetujuan sumber daya air.
Pengajuan izin atau persetujuan SDA permukaan akan diberikan berdasarkan urutan prioritas yaitu:
· Pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar;
· Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air;
· Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada dan/atau mengubah kondisi alami Sumber Air;
· Pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan Air Minum;
· Kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
· Pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan
· Pengusahaan Sumber Daya Air oleh koperasi, badan usaha swasta, atau perseorangan.
Pemahaman terhadap perbedaan antara Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (PPSDA) merupakan langkah penting dalam memastikan pemanfaatan air permukaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan menentukan jenis perizinan yang tepat sejak awal, proses pengajuan dapat berjalan lebih efektif, mengurangi risiko ketidaksesuaian regulasi, dan mendukung keberlanjutan kegiatan secara legal dan bertanggung jawab.
Informasi lebih lanjut dan layanan kemitraan dapat menghubungi: