Degradasi Kualitas Udara Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera Selatan : Kajian Ilmiah tentang Pencemaran Partikulat, Implikasi Kesehatan, dan Arah Pengendalian
GN
Admin GN Consulting
Admin Konten
Diterbitkan pada
28 October 2026
Kebakaran hutan dan lahan merupakan bencana ekologis yang berulang di wilayah tropis, terutama Indonesia. Di Sumatera Selatan, kebakaran terjadi hampir setiap musim kemarau dan mencapai skala besar pada tahun-tahun dengan fenomena El Niño. Asap yang dihasilkan tidak hanya mencemari udara di lokasi kebakaran, tetapi juga terbawa angin ke kota-kota padat penduduk seperti Palembang, bahkan lintas batas negara. Masalah ini menjadi serius karena karakteristik bahan yang terbakar. Pembakaran lahan gambut berlangsung lambat (smoldering), dapat bertahan berminggu-minggu di bawah permukaan, dan menghasilkan emisi partikulat serta gas berbahaya dalam jumlah jauh lebih besar per satuan luas dibandingkan kebakaran lahan mineral. Penelitian Koplitz dkk. (2016) mencatat bahwa pada 2015 kebakaran di lahan gambut menyumbang sekitar 72% energi kebakaran yang terekam satelit di Sumatera dan sekitar 43% di Kalimantan.
Karakteristik Karhutla di Sumatera Selatan
Konteks ekologis dan iklim Sumatera Selatan memiliki bentang gambut dan lahan basah yang luas, terutama di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir. Pengeringan gambut melalui kanal drainase untuk perkebunan dan kehutanan tanaman industri menurunkan kadar air tanah sehingga lahan sangat mudah terbakar saat kemarau. Kebakaran pada lahan yang dibuka oleh petani dan perusahaan, khususnya untuk kelapa sawit dan bubur kayu, disebut dalam literatur sebagai penyebab utama episode kabut asap di kawasan ini (Koplitz dkk., 2016).
Data luas kebakaran dan titik panas Data Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan menunjukkan luas karhutla di Sumatera Selatan pada periode 1 Januari–31 Juli sebesar 1.298,2 ha (2021), 2.445,6 ha (2022), dan 1.178,5 ha (2023). Pada 2023, Kabupaten OKI menyumbang porsi terbesar, yakni sekitar 874,9 ha, termasuk 310,5 ha lahan gambut. Angka periode Januari–Juli 2023 itu turun sekitar 51,8% dibandingkan periode yang sama pada 2022 (Mongabay Indonesia, 2023). Luas karhutla Sumatera Selatan pada periode 1 Januari–31 Juli, 2021–2023. Sumber: Mongabay Indonesia (2023), data Direktorat PKHL. Periode 1 Januari–31 Juli; puncak kebakaran biasanya terjadi pada Agustus–Oktober.Penting dicatat bahwa angka tersebut merupakan capaian awal musim. Kebakaran puncak biasanya terjadi pada Agustus–Oktober, sehingga data Januari–Juli tidak mencerminkan total tahunan. Hingga 2 September 2023 saja, tercatat 83 titik panas di Sumatera Selatan, dengan 18 titik terpantau pada 1–2 September (Mongabay Indonesia, 2023). Pada tingkat nasional, Greenpeace Indonesia (2024) menyebut luas indikatif karhutla 2023 versi KLHK sebesar 1,16 juta ha, sedangkan perhitungan indikatif organisasi tersebut mencapai 2,13 juta ha. Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakpastian metodologis dalam penghitungan luas area terbakar. Studi kerawanan di Kabupaten Ogan Ilir menegaskan bahwa Sumatera Selatan, meskipun memiliki gambut yang lebih kecil daripada Provinsi Riau, mengalami lebih banyak kebakaran selama satu dekade terakhir (2014 - 2023) (Nuha dkk., 2024).
Dampak terhadap Kualitas Udara Komponen pencemar Asap karhutla merupakan campuran kompleks yang mencakup partikulat halus (PM2,5 dan PM10), karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), senyawa organik volatil, dan sejumlah senyawa toksik lain. Di antara semuanya, PM2,5 dipandang paling berbahaya bagi kesehatan karena ukurannya yang sangat kecil memungkinkan partikel menembus saluran pernapasan bagian dalam dan masuk ke aliran darah. Penelitian di Kabupaten OKI telah memetakan sebaran NO2 dan CO akibat karhutla 2023 dengan pendekatan komputasi awan.
Konsentrasi PM2,5 pada episode 2023 Sebuah analisis spasial-temporal terhadap Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan pada periode Agustus–Oktober 2023 melaporkan rata-rata estimasi PM2,5 sebesar 50,51 μg/m3 di Riau, 48,16 μg/m3 di Jambi, dan 41,59 μg/m3 di Sumatera Selatan (Jurnal Ilmu Kehutanan dan Lingkungan IPB, 2025). Sebagai pembanding, pedoman kualitas udara WHO 2021 menetapkan batas rata-rata 24 jam sebesar 15 μg/m3 dan rata-rata tahunan 5 μg/m3. Dengan demikian, rata-rata estimasi selama tiga bulan tersebut di Sumatera Selatan berada sekitar 2,8 kali lipat batas harian WHO, dan nilai ini baru merupakan rata-rata; puncak harian lokal dapat jauh lebih tinggi.
Palembang sebagai kota dengan udara terburuk: musim kebakaran 2026 Pada musim kebakaran 2026, Palembang berulang kali tercatat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia, dan sempat di dunia, dengan nilai AQI (Air Quality Index) IQAir mencapai 1914 pada 14 Oktober 2026, kategori sangat berbahaya. Musim kebakaran 2026 menguatkan pola tersebut. Analisis Walhi Sumatera Selatan atas data SIPONGI periode 1 September–2 Oktober 2026 menemukan 22.690 titik panas di dalam konsesi perusahaan dan 16.685 titik panas di kesatuan hidrologis gambut, dengan 70,99% berada pada kubah gambut. Temuan ini menunjukkan bahwa kebakaran yang berulang di lokasi yang sama bukan semata persoalan cuaca, melainkan juga kegagalan menjaga gambut tetap basah dan mengawasi konsesi. Perlu dicatat bahwa titik panas adalah deteksi satelit, bukan luas area terbakar.
Saran dan Rekomendasi Kebakaran 2026 kembali terjadi di tujuh kabupaten yang juga terbakar pada 2015 dan menjadi target restorasi gambut. Solusi karena itu perlu menyasar akar masalah, yaitu gambut yang kering, dan tidak berhenti pada pemadaman. Langkah yang dapat diprioritaskan: Pembasahan dan restorasi gambut. Menjaga muka air tanah gambut adalah intervensi pencegahan paling mendasar, karena kebakaran gambut menyumbang porsi emisi terbesar dan paling sulit dipadamkan. Pendekatan 3R (pembasahan kembali, revegetasi, dan revitalisasi ekonomi masyarakat) memakai sekat kanal, penimbunan kanal, dan sumur bor, dengan acuan muka air tanah tidak lebih dari 40 cm di bawah permukaan (Peraturan Kepala BRGM No. P.12 Tahun 2021). Hasilnya dinilai dari tinggi muka air, bukan jumlah sekat yang dibangun. Pencegahan dini berbasis iklim. Prakiraan El Niño perlu dikaitkan dengan siaga darurat, patroli terpadu, dan pengelolaan sumber air sebelum puncak kemarau. Penegakan hukum dan tata kelola konsesi. Pembukaan lahan dengan api oleh korporasi maupun individu perlu diawasi, termasuk kepastian pengelola pada lahan konsesi bermasalah. Pemantauan kualitas udara yang lebih rapat dan terbuka. Penambahan stasiun pemantau PM2,5 serta publikasi data waktu nyata memungkinkan peringatan dini dan studi epidemiologi lokal. Perlindungan kesehatan saat episode asap. Meliputi penyediaan informasi ISPU yang mudah diakses, ruang bersih bagi kelompok rentan, distribusi masker partikulat yang sesuai, dan layanan kesehatan siaga. Operasi modifikasi cuaca sebagai langkah pelengkap. Penyemaian awan telah digunakan untuk mengatasi kabut asap di Sumatera Selatan, tetapi bersifat darurat dan tidak menggantikan pencegahan di sumber. Karhutla merupakan pendorong utama degradasi kualitas udara di Sumatera Selatan, dengan intensitas yang dimodulasi oleh iklim (El Niño) dan kondisi lahan gambut yang terdrainase. Konsentrasi PM2,5 rata-rata estimasi pada Agustus–Oktober 2023 sebesar 41,59 μg/m3 telah jauh melampaui pedoman WHO, dan pada puncaknya ISPU di beberapa kabupaten mencapai kategori sangat tidak sehat. Estimasi kematian dini pada episode 2015 yang mencapai puluhan ribu hingga lebih dari seratus ribu jiwa di tiga negara menegaskan besarnya beban kesehatan, dengan Sumatera bagian selatan sebagai salah satu sumber paling berpengaruh. Pengendalian yang berkelanjutan menuntut pendekatan di hulu, yaitu menjaga kebasahan gambut dan menertibkan pembukaan lahan, yang didukung sistem pemantauan dan pencatatan kesehatan yang lebih baik. Musim kebakaran 2026 menegaskan kesimpulan tersebut: kebakaran kembali terjadi di kabupaten yang menjadi sasaran restorasi gambut, dan Palembang mencatat AQI 1918 pada 14 Oktober 2026. Solusi karena itu harus bertumpu pada gambut yang tetap basah, konsesi yang diawasi, dan warga yang terlindungi, dengan keberhasilan diukur dari muka air tanah dan kualitas udara, bukan dari jumlah kegiatan.