PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) PENYIMPANAN LIMBAH B3
GN
Admin GN Consulting
Admin Konten
Diterbitkan pada
21 October 2026
1. Pendahuluan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) merupakan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah B3 memerlukan pengelolaan secara khusus karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan manusia, serta kerusakan ekosistem apabila tidak ditangani dengan benar.
Kegiatan industri, pertambangan, bengkel, laboratorium, fasilitas kesehatan, dan berbagai kegiatan usaha lainnya dapat menghasilkan Limbah B3, seperti oli bekas, aki bekas, kain majun terkontaminasi, filter oli bekas, kemasan bekas bahan kimia, lampu bekas, dan limbah yang mengandung bahan berbahaya lainnya.
Oleh karena itu, setiap perusahaan perlu mengidentifikasi jenis limbah yang dihasilkan, memastikan klasifikasi limbah, menyediakan tempat penyimpanan yang memenuhi ketentuan, melakukan pencatatan, serta menyerahkan limbah kepada pihak yang memiliki perizinan atau persetujuan sesuai dengan kegiatan pengelolaannya.
Pengelolaan yang tepat tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencegah pencemaran, mengurangi risiko kecelakaan kerja, dan meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan.
2. Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3
Beberapa regulasi utama yang menjadi acuan pengelolaan Limbah B3 di Indonesia adalah sebagai berikut.
A. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, menjadi dasar hukum perlindungan lingkungan hidup, termasuk kewajiban pengelolaan limbah dan pencegahan pencemaran lingkungan.
B. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu regulasi utama dalam pengelolaan Limbah B3.
Peraturan ini antara lain mengatur:
Penetapan dan identifikasi Limbah B3.
Pengurangan Limbah B3.
Penyimpanan Limbah B3.
Pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan Limbah B3.
Persetujuan lingkungan dan persyaratan perizinan atau persetujuan terkait pengelolaan Limbah B3.
Pengawasan serta penegakan hukum lingkungan.
Lampiran PP ini juga menjadi acuan penting dalam identifikasi dan penggolongan Limbah B3. Jenis limbah, sumber limbah, serta kode limbah harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan nama umum limbah.
C. Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021
Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menjadi acuan teknis penting dalam pelaksanaan pengelolaan Limbah B3, termasuk tata cara penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan sesuai ruang lingkup pengaturannya.
Dalam penerapannya, perusahaan perlu memastikan ketentuan teknis yang relevan serta perubahan regulasi yang mungkin berlaku pada saat kegiatan dilakukan.
3. Alur Pengelolaan Limbah B3
Secara umum, alur pengelolaan Limbah B3 di perusahaan dapat disusun sebagai berikut.
Identifikasi sumber limbah → Penentuan jenis dan kode limbah → Pemilahan → Pengemasan dan pelabelan → Penyimpanan di TPS Limbah B3 → Pencatatan dan pemantauan → Pengangkutan oleh pihak yang memenuhi persyaratan → Pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan oleh pihak yang berwenang → Dokumentasi dan pelaporan.
Perusahaan mengidentifikasi seluruh kegiatan yang berpotensi menghasilkan Limbah B3, misalnya penggantian oli, perawatan alat berat, penggunaan bahan kimia, dan kegiatan laboratorium.
Data yang perlu dikumpulkan meliputi:
Nama dan sumber limbah.
Kode limbah sesuai ketentuan.
Karakteristik limbah.
Jumlah limbah yang dihasilkan per bulan.
Bentuk fisik limbah.
Cara penyimpanan dan rencana penyerahan kepada pengelola lanjutan.
Tahap 2. Pemilahan limbah
Limbah dipisahkan berdasarkan jenis, karakteristik, dan kompatibilitasnya. Limbah yang berpotensi bereaksi satu sama lain tidak boleh dicampur sembarangan.
Contohnya, oli bekas tidak dicampur dengan air limbah, aki bekas tidak ditumpuk sembarangan, dan limbah terkontaminasi bahan kimia tertentu dipisahkan berdasarkan karakteristiknya.
Tahap 3. Pengemasan dan pelabelan
Limbah ditempatkan dalam kemasan yang sesuai dengan sifat fisik dan kimianya. Kemasan harus kuat, tidak bocor, tidak mudah rusak, dan dapat ditutup dengan aman.
Setiap kemasan atau wadah harus diberikan simbol dan label sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk identitas limbah dan informasi yang diperlukan untuk penanganan aman.
Tahap 4. Penyimpanan di TPS Limbah B3
Limbah disimpan pada Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 atau fasilitas penyimpanan yang memenuhi ketentuan sesuai kegiatan perusahaan.
Fasilitas harus dirancang agar dapat mencegah kebocoran, tumpahan, paparan hujan, dan pencemaran tanah maupun air. Masa penyimpanan dan kapasitas yang diperbolehkan harus mengikuti ketentuan yang berlaku berdasarkan kategori, jumlah, serta kondisi penghasil limbah.
Tahap 5. Pencatatan dan pengawasan
Perusahaan mencatat limbah yang masuk, jumlah yang disimpan, dan limbah yang keluar dari tempat penyimpanan. Pencatatan perlu direkonsiliasi dengan bukti penyerahan dan dokumen pengangkutan.
Petugas juga perlu memeriksa kondisi kemasan, label, lantai, saluran penampung tumpahan, dan kebersihan fasilitas secara berkala.
Tahap 6. Pengangkutan oleh pihak yang memenuhi persyaratan
Limbah diserahkan kepada pengangkut yang memenuhi ketentuan dan memiliki perizinan atau persetujuan yang dipersyaratkan untuk jenis serta kegiatan pengangkutannya.
Sebelum pengiriman, perusahaan harus memeriksa kesesuaian jenis limbah, kode limbah, jumlah, kendaraan, dokumen pengangkutan, dan tujuan penerima.
Tahap 7. Pengelolaan lanjutan
Limbah dikirim kepada pemanfaat, pengolah, atau penimbun yang memiliki persetujuan dan ruang lingkup kegiatan sesuai jenis limbah yang diterima.
Perusahaan penghasil harus menyimpan bukti serah terima dan dokumen pendukung untuk menunjukkan bahwa limbah telah diserahkan kepada pihak yang memenuhi ketentuan.
Informasi lebih lanjut dan layanan kemitraan dapat menghubungi: