Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, air tanah didefinisikan sebagai air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Karena air dikuasai oleh negara, penggunaannya diatur ketat untuk mencegah kerusakan lingkungan seperti penurunan muka tanah dan kekeringan.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah Dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Ilustrasi Pemanfaatan Air Tanah Menggunakan Sumur Bor Air tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki peran penting dalam berbagai sektor industri, termasuk industri pertambangan. Ketersediaan air yang cukup sangat diperlukan untuk mendukung berbagai kegiatan operasional tambang, Di banyak wilayah pertambangan, air tanah menjadi sumber utama karena ketersediaannya yang relatif stabil dibandingkan air permukaan. Air tanah juga dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan domestik pekerja tambang, seperti air minum, sanitasi, dan kebutuhan sehari-hari di kawasan perkantoran, workshop, dan mess.
Pemanfaatan air tanah yang tidak terkendali dapat menyebabkan penurunan muka air tanah, kerusakan lingkungan, intrusi air laut, hingga penurunan kualitas sumber daya air. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan mekanisme perizinan yang bertujuan untuk mengatur pemanfaatan air tanah secara berkelanjutan.
Sebagai implementasi dari kebijakan pengelolaan sumber daya air, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Peraturan ini menjadi pedoman dalam pemberian izin dan persetujuan penggunaan air tanah di seluruh wilayah Indonesia. Regulasi ini mengatur tata cara pemberian izin, hak dan kewajiban pemegang izin, masa berlaku izin, serta penataan penggunaan air tanah yang telah berlangsung sebelum berlakunya peraturan tersebut.
Izin pemanfaatan air tanah diberikan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk mendukung kegiatan usaha. Penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki izin terlebih dahulu sebelum kegiatan dilakukan. Bidang usaha yang dapat mengajukan izin antara lain:
· Pertanian, kehutanan, perikanan, energi dan sumber daya mineral.
· Industri dan kawasan industri.
· Pariwisata dan jasa lainnya.
· Kesehatan.
· Pendidikan.
· Infrastruktur dan transportasi.
· Perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial.
Pemegang izin atau persetujuan memperoleh hak untuk memanfaatkan air tanah sesuai ketentuan yang tercantum dalam izin yang diterbitkan. Namun demikian, pemegang izin juga memiliki kewajiban untuk:
· Mematuhi ketentuan teknis pemanfaatan air tanah.
· Menjaga kelestarian sumber daya air tanah.
· Melaksanakan pemantauan dan pelaporan penggunaan air tanah.
· Memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi lebih lanjut dan layanan kemitraan dapat menghubungi admin@geosriwijaya.com +62 823-7424-5514/+62 822 8082 8978.