Selain sebagai penanda batas area WIUP dan WIUPK, BM memiliki fungsi penting pada kegiatan survei dan pemetaan, yaitu sebagai titik ikat atau titik kontrol yang mereferensikan posisi obyek pada suatu sistem koordinat global.
Untuk pembuatan dan pemberian nama tanda batas telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1825 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wiup Atau Wiupk Operasi Produksi.