Sertifikasi profesional kadang hanya disebut dengan sertifikasi atau kualifikasi saja. Sertifikasi merupakan suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Sertifikasi profesi sangat penting karena memberikan bukti formal bahwa seseorang memiliki kompetensi dalam bidang tertentu. Ini sangat berguna bagi perusahaan dan organisasi yang mencari tenaga kerja yang kompeten, karena sertifikasi ini menjamin bahwa seseorang yang diakui memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Indonesia sendiri memiliki LSP yaitu lembaga yang melaksanakan sertifikasi profesi yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi terakreditasi atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja yang memenuhi syarat. Sedangkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.
Sertifikasi GIS sendiri memfokuskantentang standar kompetensi Informasi Geospasial mengisyaratkan bahwa tenaga kerja yang bekerja di sektor Informasi Geospasial harus mempunyai ketrampilan/kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat profesi, sebagai pengakuan akan kompetensi yang dimiliki oleh Tenaga Kerja. Sertifikasi GIS juga banyak dibutuhkan diberbagai sector industry seperti pertambangan, perkebunan dan industry lainnya.