Air merupakan komponen abiotik yang sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup organisme, sehingga perlu dilindungi agar minim akan pencemaran dan dapat tetap bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Peran air yang sangat penting tersebut harus diiringi dengan pengelolaan kualitas air yang dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya. Salah satu wujud pengelolaan yang dapat dilakukan adalah penetapan baku mutu air yang dapat menjadi dasar klasifikasi dan peruntukkan penggunaan air.

Penetapan baku mutu air selain didasarkan pada peruntukan juga didasarkan pada kondisi nyata kualitas air yang mungkin berada antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, penetapan baku mutu air dengan pendekatan golongan peruntukkan perlu disesuaikan dengan menerapkan pendekatan klasifikasi kualitas air (kelas air). Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan kelas air tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 yang mengelompokkan air menjadi empat kelas berdasarkan batu mutunya (terlampir pada gambar), yaitu :
Kelas Satu; air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
Kelas Dua; air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
Kelas Tiga; air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
Kelas Empat; air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Mengingat air sebagai komponen lingkungan hidup akan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh komponen lainnya, maka pengelolaan air harus dilakukan secara berkelanjutan. Air yang kualitasnya buruk akan mengakibatkan kondisi lingkungan hidup menjadi buruk. Penurunan kualitas air akan menurunkan dayaguna, hasil guna, produktivitas, daya dukung dan daya tampung dari sumber daya air yang pada akhirnya akan menurunkan kekayaan sumber daya alam.
Upaya pengelolaan kualitas air tersebut dapat meliputi sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung, mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan kuifer air tanah dalam. Pemangku kebijakan baik yang berasal dari pemerintah, badan usaha, pemerhati lingkungan, akademisi, dan masyarakat memiliki peran penting untuk mengenali kelas air yang terdapat di sekitar lingkungannya. Secara lebih jauh para pemangku kebijakan juga dapat bermitra dengan konsultan lingkungan profesional untuk studi mengenai kondisi air yang ada di sekitar lingkungannya, sehingga nanti dapat ditentukan kelas dan peruntukkan penggunaan air yang tepat. Hasil studi pun juga dapat memberikan gambaran mengenai status mutu air yang dikaji, yakni kondisi cemar (apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air); kondisi baik (apabila mutu air memenuhi baku mutu air). Jika telah diketahui kelas dan status mutu air tersebut, maka akan dapat dirumuskan langkah penanganan lanjutan terhadap kondisi air agar dapat senantiasa dalam kondisi baik dan layak digunakan untuk berbagai kebutuhan hidup.
——
Informasi lebih lanjut dan layanan bidang lingkungan dapat menghubungi admin@geosriwijaya.com maupun melalui Hotline GN Consulting +62 822-6971-9490/+62 822 8082 8978.
GN Consulting; Professional and Reliable